banner 728x250
Umum  

UPP Kelas II Luwuk Intensifkan Patroli, Periksa Dokumen dan Perlengkapan Keselamatan Kapal

UPP Kelas II Luwuk menggiatkan patroli pengawasan untuk memastikan kapal-kapal angkutan wisata yang berlabuh di perairan Teluk Lalong dilengkapi dokumen resmi. (Dok Ist)
banner 468x60

MONONDOK.COM,Luwuk—Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Luwuk bakal terus meningkatkan patroli pengawasan terhadap kapal-kapal yang berlabuh di pelabuhan sekitar perairan Teluk Lalong Luwuk.

Patroli ini tak hanya memeriksa kapal penumpang dan kapal logistik, tetapi juga menyasar kapal kecil yang digunakan sebagai angkutan wisata.

banner 728x250

Pelaksana Harian UPP Kelas II Luwuk, Masno Salam, menyebutkan bahwa patroli ini merupakan bentuk penegakan aturan terhadap kapal-kapal wisata yang semakin banyak beroperasi seiring meningkatnya kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara ke wilayah Banggai, termasuk yang menyeberang ke destinasi seperti Paisupok dan destinasi lainnya di Banggai Kepulauan hingga Banggai Laut.

“Patroli ini kami lakukan untuk mengecek dokumen kapal, peralatan keselamatan dan alat pemadam,” jelas Masno, mewakili Kepala UPP Kelas II Luwuk, Hasfar.

Ia menjelaskan kapal penumpang, logistik dan kapal wisata, termasuk yang bertonase di bawah 7 GT juga wajib mematuhi regulasi.

Patroli ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara UPP dan pemilik kapal angkutan wisata, sekitar dua bulan lalu.

Dalam pertemuan tersebut, para pemilik kapal meminta waktu untuk melengkapi dokumen.

Dokumen penting yang harus dimiliki kapal-kapal kecil ini di antaranya adalah Pas Kecil, yakni dokumen utama yang menunjukkan kebangsaan dan bukti kepemilikan kapal di bawah 7 GT.

Selain itu, Surat Ukur, yaitu dokumen hasil pengukuran resmi kapal, termasuk informasi ukuran, tonase, dan ciri teknis kapal.

Kemudian Surat Keterangan Kecakapan (SKK) bagi motoris kapal, yang merupakan syarat wajib bagi pengemudi kapal di bawah 7 GT dan dapat diterbitkan di Kantor UPP Luwuk.

“Semua kapal, meski kecil, tetap diatur dalam regulasi. Pemilik bisa mengurus dokumen di kantor pelabuhan atau syahbandar. Kami harap kerja sama dari seluruh pelaku usaha wisata bahari agar keselamatan dan legalitas kapal tetap terjaga,” tutup Masno. ***

banner 728x250 banner 728x250
BACA JUGA  Kebakaran Pasar Simpong Luwuk, Polisi Bantu Pemadaman Api
banner 120x600