MONONDOK.COM,Luwuk—Untuk pertama kalinya, Kejaksaan Negeri Banggai mencatatkan permohonan penetapan perwalian anak.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai selaku pemohon—melalui Surat Kuasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Banggai kepada Tim Jaksa Pengacara Negara—mengajukan permohonan perwalian Anak di Pengadilan Agama Luwuk, Senin 9 Desember Tahun 2024.
Ini merupakan salah satu tugas dan fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidan Perdata dan TUN.
Kepala Seksi Perdata dan TUN, Husnun Arif, S.H, mengatakan, tujuan permohonan perwalian yang dilakukan Kejari Banggai menyusul adanya temuan anak yatim piatu yang memerlukan perhatian dari negara demi keberlangsungan kehidupannya. Khususnya untuk menjamin pendidikan anak kedepannya. “Hal ini merupakan bentuk dari perhatian negara melalui Kejari Banggai terhadap masa depan anak bangsa,” ujarnya dalam rilis yang diterima.
JPN mengajukan permohonan penetapan wali terhadap Anak dengan inisial R.A.L yang berusia 13 Tahun kepada Badan Hukum/ Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aldjufrie Kabupaten Banggai melalui Pengadilan Agama Luwuk dengan Nomor Register Perkara : 1/Pdt.P/2025/PA.Lwk.
Permohonan perwalian anak tersebut sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim yang ditetapkan pada sidang penetapan, Selasa 11 Maret 2025.
Ia mengungkapkan, permohonan penetapan perwalian anak tersebut juga merupakan yang pertama kalinya di Kejaksaan Negeri Banggai.
Ada pun penunjukan Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aldjufrie Kabupaten Banggai sebagai wali dari anak R.A.L adalah karena sejalan dengan tujuan lembaga tersebut yang dibentuk untuk kemaslahatan umat.
Juga merupakan yayasan yang cukup konsen dibidang pendidikan dan telah mendirikan beberapa lembaga pendidikan.
Setelah Yayasan Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Aldjufrie ditetapkan sebagai wali dari anak R.A.L, maka yayasan mempunyai kewajiban sebagai orang tua asuh dan melaksanakan tanggung jawab orang tua. Tanggung jawab ini antaranya memastikan pendidikannya terjamin dan kelangsungan hidup anak sampai dengan dewasa.
“Jaksa Pengacara Negara selaku pemohon akan terus melakukan monitoring dalam proses perwalian ini berjalan sesuai dengan ketentuan. Kegiatan serupa tersebut diatas akan terus kami jalankan karena merupakan salah satu bentuk tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara dalam penegakan hukum,” kata Kepala Seksi Perdata dan TUN, Husnun Arif, S.H, pada Senin 17 Maret 2025. ***


















