MONONDOK.COM,Luwuk—Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai mempublikasikan video mengenai berbagai inovasi di Kabupaten Banggai.
Puluhan video inovasi di berbagai perangkat daerah itu dipublikasikan melalui platform YouTube sejak Agustus tahun 2024 lalu.
Misalnya video inovasi laser KB di UPTD Puskesmas Kampung Baru, Kecamatan Luwuk dan inovasi siswa berantas jentik dan memantau lingkungan sekolah oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai.
Kepala BRIDA Kabupaten Banggai, Andi Nur Syamsi Amir, S.STP.,M.Si, mengatakan, sebagai badan menjadi tugas BRIDA Banggai untuk mengkoordinir inovasi–inovasi di berbagai organisasi perangkat daerah.
“Inovasi harus dipublikasikan,” kata Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai, Andi Nur Syamsi Amir.
BRIDA Kabupaten Banggai menfasilitasi dan menghimpun inovasi tersebut untuk dipublikasikan, dan menjadi laporan pemerintah daerah dan menjadi salah satu bahan untuk penilaian daerah terinovatif oleh Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian PANRB.
Ia mengatakan, BRIDA Kabupaten Banggai mengiventarisir berbagai inovasi di perangkat daerah tersebut agar dapat dievaluasi sejauh mana kemanfaatannya untuk masyarakat.
“Sesuatu yang sederhana pun dapat disebut inovasi, selama mampu menemukan cara baru untuk mempermudah proses pelayanan dan penyelenggaraan.” katanya.
Ia mengatakan, inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan juga harus tercatat. Ini juga untuk menepis kekhawatiran aparatur sipil negara dalam berinovasi.
Menurut Syamsy, melalui Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, negara telah menjamin bahwa ASN tidak dapat dipidana terkait pelaksanaan inovasi.
“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara tidak dapat dipidana,” kata Andi Nur Syamsy, terkait pasal Pasal 389 pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ***

















