MONONDOK.COM,Jakarta—Kementerian Agama menargetkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dicairkan sebelum lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama, Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menyatakan pihaknya mengupayakan dana BOP pada RA dan BOS pada madrasah dicairkan sebelum lebaran.
“Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami mengupayakan agar penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446H,” terang Dirjen Pendidikan Islam Suyitno di Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.
“Kami saat ini sedang melakukan penyempurnaan sistem agar sebelum cuti bersama, RA dan madrasah sudah bisa mencairkan dana BOP dan BOS,” sambungnya, dikutip dari laman Kemenag.
Ia menjelaskan skema penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Saat ini, penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah akan dilakukan per-triwulan (tiga bulan). Sehingga, Maret menjadi penyaluran triwulan pertama.
Suyitno berharap sinergi antara pusat dan daerah untuk memercepat penyaluran bantuan. “Kami berharap sinergi Kemenag tingkat pusat dan daerah bisa berjalan beriringan dan bersama-sama dalam menyelesaikan tahapan-tahapan penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah,” pungkasnya.
Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menjelaskan penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah berdasarkan timeline dan tahapan yang telah disusun oleh Tim BOS pusat.
Nyayu Khodijah, menyebutkan ada empat tahapan penyaluran BOP RA dan BOS Madrasah yang akan dilaksanakan dari 13 sampai 24 Maret 2025, dengan rincian sebagai berikut:
1. Madrasah mengajukan berkas pencairan : 13 – 18 Maret 2025;
2. Tim melakukan verifikasi berkas : 13 – 19 Maret 2025;
3. Penyaluran dana ke rekening RA dan Madrasah penerima BOP dan BOS: 20 – 24 Maret 2024;
4. Pencairan dana BOP dan BOS oleh RA dan Madrasah
Nyayu Khadijah berharap jadwal penyaluran BOP dan BOS ini dapat dipedomani oleh Madrasah dan Kemenag daerah untuk meminimalisir keterlambatan pengajuan.
“Timeline ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi semua madrasah untuk mengajukan dana BOP dan BOS sesuai dengan jadwal dan ketentuan, jadi tidak ada lagi alasan keterlambatan dan kelalaian pengajuan BOP dan BOS,” pungkasnya. ***


















