MONONDOK.COM,Luwuk—Senat Unismuh Luwuk Banggai menggelar rapat senat tertutup untuk memberi persetujuan terhadap draf dokumen statuta yang diajukan Tim Perumus Draf Dokumen Akademik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk Banggai.
Rapat senat tertutup dipimpin Ketua dan Sekretaris Senat Unismuh Luwuk Banggai, Nasrun Hipan SH,MH dan Dr Nurhidayaa Layoo, di ruang Ahmad Dahlan, pada Sabtu 7 Februari 2026.
Sekretaris Senat Unismuh Luwuk Banggai, Dr Nurhidaya Layoo, mengatakan, rapat senat telah menerima dan memberi persetujuan terhadap draf statuta Unismuh Luwuk Banggai.
Hal senada disampaikan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unismuh Luwuk Banggai, sebagai salah satu anggota tim perumus draf akademik Unismuh Luwuk Banggai. “Rapat senat menerima draf dokumen statuta dan menyetujuinyau untuk diajukan ke BPH sesuai tahapannya,” kata Dr Wahyudin Rahman, MM.
Diketahui, revisi statuta ini merupakan upaya penataan dan penguatan tata kelola perguruan tinggi, seiring dengan dinamika regulasi pendidikan tinggi serta kebijakan Persyarikatan Muhammadiyah.
Tim Perumus Draf Dokumen Akademik Unismuh Luwuk Banggai yang diketuai Dr. Agung K. Djibran telah merampungkan draf statuta tersebut pada Kamis, 5 Februari 2026.
Selain statuta, tim yang dibentuk melalui keputusan rektor itu mendapat mandat untuk menyusun dua dokumen strategis lainnya, yakni Rencana Induk Pengembangan (RIP), dan Rencana Strategis (Renstra).
“Dari tiga dokumen tersebut, yang saat ini telah selesai adalah draf statuta,” jelasnya.
Agung menerangkan bahwa draf statuta tersebut akan diserahkan kepada Senat Universitas untuk memperoleh persetujuan.
Ia kemudian merinci alur penyusunan dan penetapan statuta. Apabila draf tersebut disetujui oleh Senat Universitas, maka senat akan menerbitkan berita acara persetujuan. Selanjutnya, dokumen tersebut diserahkan kepada Badan Pembina Harian (BPH) untuk dilakukan pencermatan.
“BPH akan mengecek apakah masih ada bagian yang perlu diperbaiki. Jika masih ada catatan perbaikan, dokumen akan dikembalikan kepada tim untuk disempurnakan. Namun, jika dinilai telah memadai, BPH akan mengirimkan draf statuta tersebut ke Majelis Diktilitbang Muhammadiyah untuk dilakukan asistensi dan koreksi, dengan melampirkan persetujuan senat,” jelas Agung.
Setelah memperoleh persetujuan Senat Universitas, statuta tersebut selanjutnya diajukan oleh BPH kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk dilakukan asistensi dan pengesahan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
“Jika dalam proses asistensi terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, draf statuta akan dikembalikan kepada Unismuh Luwuk Banggai untuk disempurnakan kembali,” tambahnya.
Sebelumnya, Rektor Unismuh Luwuk Banggai, Dr. Sutrisno K. Djawa, telah menegaskan bahwa penyusunan kembali statuta dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap pedoman dan ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
“Setelah selesai, statuta ini akan diajukan oleh BPH ke Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk dilakukan asistensi. Jika masih terdapat hal-hal yang perlu direvisi, maka akan dilakukan perbaikan kembali,” jelasnya pada Senin, 2 Februari 2026.
Rektor menambahkan bahwa penetapan statuta baru ini menjadi fondasi utama bagi penyusunan dokumen perencanaan strategis lainnya.
Setelah statuta diselesaikan, Unismuh Luwuk Banggai akan melanjutkan penyusunan kembali Rencana Induk Pengembangan (RIP) yang memuat visi besar pengembangan perguruan tinggi untuk jangka waktu 25 tahun, serta Rencana Strategis (Renstra) sebagai dokumen perencanaan jangka menengah selama lima tahun.
Renstra tersebut nantinya akan menjabarkan RIP ke dalam sasaran strategis, arah kebijakan, program pengembangan, indikator kinerja utama (IKU), serta target kinerja jangka menengah, yang mencakup penguatan akreditasi institusi dan program studi, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan riset, pengabdian kepada masyarakat (PkM), serta pengembangan dan layanan kemahasiswaan.
“Ada beberapa perubahan penting dalam statuta, di antaranya yang berkaitan dengan penguatan peran BPH serta persyaratan pemilihan rektor,” ungkap Rektor.
Ia menegaskan bahwa sebagai Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang futuristik, perubahan statuta ini dimaksudkan untuk menjawab tantangan dan perubahan yang berlangsung secara dinamis, tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar Persyarikatan Muhammadiyah.
Sementara itu, Dr. Agung K. Djibran menambahkan bahwa setelah penetapan statuta, tim perumus akan melanjutkan pembahasan Rencana Induk Pengembangan Unismuh Luwuk Banggai yang dijadwalkan mulai Senin, 9 Februari 2026.
Dokumen RIP tersebut akan disusun dengan mengacu pada Rencana Induk Pengembangan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah (PTMA), sehingga arah pengembangan Unismuh Luwuk Banggai tetap sejalan dengan kebijakan nasional serta visi besar Persyarikatan.
Diketahui, Tim Perumus Draf Dokumen Akademik Unismuh Luwuk Banggai ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor Unismuh Luwuk Banggai Nomor 1863/Kep/I.0/C/XII/2025. Tim ini beranggotakan 16 orang, yakni Dr. Nirwan Moh. Nur, SH, MH; Dr. Kisman Karinda, S.Ag., M.Si; Suma K. Saleh, S.Pd.I., M.Pd; Nasrun Hipan, SH, MH; Dr. Nurhidaya Layo, SP, MM; Dr. Wahyudin Rahman, SE, MM; Dr. Armin Haluti, S.Pd., M.Pd; Fadli Sandewa, S.Pd., M.Pd; Risno Mina, SH, MH; Dr. Hasrat Aimang, S.Pd.I., M.Pd; Pardin Lasaksi, SP, MP; Mohamad Iqbal, SH; Adrian Kede, S.I.Kom., M.I.Kom; Dr. Firmansyah Fality, SH, MH; La Saudin, SE, MM; serta Sulasmi Anggo, S.Farm., M.Kes.
Dengan rampungnya draf statuta ini, Unismuh Luwuk Banggai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan serta menyiapkan arah pengembangan institusi yang terencana, berkelanjutan, dan berlandaskan nilai-nilai Islam dan Kemuhammadiyahan. (*)

















