MONONDOK.COM,Luwuk—Dinas PUPR Banggai merespons sorotan terhadap abrasi pantai di jalan RE Martadinata, Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Plt Kepala Dinas PUPR Banggai Dewa Supatriagama, menjelaskan, penanganan terhadap abrasi pantai di jalan RE Martadinata, Kelurahan Karaton Luwuk, perlu dilakukan secara komprehensif.
Artinya, kata Dewa, penanganan terhadap kondisi ruas jalan RE Martadinata tersebut tak bisa hanya terkait jalannya saja, namun juga perlu ditangani tanggulnya.
Menurut Dewa, Dinas PUPR Banggai secara bertahap berupaya menangani ruas jalan RE Martadinata tersebut dengan mengalokasikan anggaran untuk perencanaan.
Anggaran tersebut khusus perencanaan batimetri, yakni mengukur pengaruh gelombang laut terhadap tanggul.
Dengan perencanaan seperti itu, pihaknya berharap mendapatkan solusi yang tepat untuk menangani ruas jalan RE Martadinata, apakah harus membangun pemecah ombak terlebih dahulu atau tanggul penahan atau sebaliknya. “Perencanaan tahun ini,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri Musrenbang Tahap II di Tribun Mirqan Bukit Halimun Luwuk, Jumat 7 Maret 2025.
Dari penjelasan Dewa Supatriagama yang didampingi Kabid Bina Marga Fikri Dari, diketahui, jika jalan RE Martadinata merupakan jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi Sulteng, terutama dari titik tugu GMT hingga Hotel Wisata atau Tugu BNI.
Jalan RE Martadinata ini terhubung dengan jalan nasional di jalan Yos Sudarso, tepatnya dari titik tugu GMT hingga lampu merah Karaton, Kecamatan Luwuk.
Dewa mengakui, meskipun jalannya merupakan kewenangan pemerintah provinsi Sulteng, namun pemerintah Kabupaten Banggai dapat menangani tanggul dan abrasinya karena telah mendesak, dan sering kali membahayakan pengendara kendaraan. ***

















