MONONDOK.COM,Luwuk—BPJS Kesehatan juga memberikan layanan kepada peserta Program Rujuk Balik (PRB).
Diketahui PRB adalah pelayanan kesehatan bagi penderita penyakit kronis yang memerlukan pengobatan dan perawatan lanjutan. PRB dapat diakses di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Luwuk dr Fadliana, MH.AAK, mengakui ada program PRB di BPJS Kesehatan. Program PRB tersebut untuk peserta yang memiliki penyakit dengan diagnosis tertentu. Ada sembilan penyakit yang dapat ditangani PRB yakni Diabetes Melitus, Hipertensi, Jantung, Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), Epilepsi, Skizofrenia, Stroke dan Sindroma Lupus Eritematosus (SLE).
“Peserta PRB ini mendapatkan obat secara penuh selama 30 hari di apotik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan kontak pada faskes tingkat pertama,” kata Fadliana, dalam konferensi pers Rabu 19 Maret 2025.
Fadliana menjelaskan, saat cuti bersama dan libur lebaran idulfitri 1446 hijriah, jika waktu pengambilan obat bertepatan masa cuti lebaran maka sebelum FKTP tutup, peserta dengan membawa identitas dan resep obat PRB, dapat mengambil obatnya lebih awal.
Misalnya obat habis tanggal 31 Maret 2025, maka peserta dapat datang ke FKTP untuk mendapatkan resep obat PRB lebih awal, kemudian ke apotik PRB untuk mendapatkan obat PRB selama 30 hari lebih awal dari jadwal pengambilan obat oleh peserta.
Jika peserta lebih awal mudik maka pengambilan obat dapat diambil di daerah tujuan selama peserta sudah membawa resep obat PRB, pada apotik PRB terdekat.
Selain program rujuk banding (PRB), ada yang mengalami penyakit kronis juga bisa mengambil obatnya lebih awal, atau lebih cepat tujuh hari.
Adapun ketentuan pelayanan obat kronis dan kemoterapi oral di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Ia menjelaskan, dalam hal jadwal pengambilan obat penyakit kronis di FKRTL dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka 1 (satu) kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 (tujuh) hari sebelum persediaan obat habis.
Peserta dapat mengambil obat penyakit kronis dan obat kemoterapi oral di Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Apotek sesuai dengan resep dengan membawa kartu identitas JKN, resep atau copy resep obat iterasi dan tindisan SEP RJTL awal (induk).
Pengambilan obat penyakit kronis di daerah tujuan mudik dimungkinkan dengan tetap membawa surat rujukan yang masih berlaku dari FKTP terdekat untuk selanjutnya mengikuti alur pelayanan kesehatan di FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
“Pastikan status keaktifan peserta JKN dipastikan aktif pada tanggal pelayanan obat,” ujar dr Fadliana, dalam konferensi pers, Rabu 19 Maret 2025. ***


















