banner 728x250

Menyusul Alih Status Ruas Poh Siuna Menjadi Kewenangan Pemprov Sulteng, PUPR Banggai Pastikan Lakukan Pemeliharaan untuk Jalan Lumba Lumba

Ilustrasi. Ruas jalan Salodik - Lumba Lumba yang kini menjadi kewenangan Pemda Kabupaten Banggai. PUPR Banggai memastikan akan terus melakukan pemeliharaan terhadap ruas jalan ini. (dok monondok)
banner 468x60

MONONDOK.COM,Luwuk—PUPR Banggai memastikan akan terus melakukan pemeliharaan ruas jalan Salodik – Lumba Lumba.

Plt Kepala Dinas PUPR Banggai, Dewa Supatriagama, menjelaskan, ruas jalan Salodik –Lumba Lumba sejak lama telah beralih status menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Banggai.

banner 728x250

Olehnya, Dewa dan Kabid Bina Marga Fikri Dari memastikan akan terus memberikan perhatian terhadap ruas jalan Salodik-Lumba–lumba yang kini menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Banggai itu.  

November tahun lalu misalnya, PUPR Banggai melakukan pemeliharaan terhadap titik jalan rusak di Lumba–Lumba. “Tahun lalu dialokasikan anggaran melalui ABT 2024 untuk kegiatan pemeliharaan jalan Lumba-lumba. Jalan berlubang ditimbun agar tidak membahayakan pengguna jalan,” kata Fikri Dari, saat dikonfirmasi usai menghadiri Musrenbang Tahap II di Tribun Mirqan Kawasan Bukit Halimun Luwuk, Jumat 7 Maret 2025.

Dinas PUPR Banggai kata Fikri Dari, juga akan kembali melakukan pemeliharaan ruas jalan Lumba-lumba tahun 2025 ini. “Jalannya sudah menjadi kewenangan Pemda Banggai,  sehingga kami akan terus melakukan pemeliharaan untuk ruas jalan Lumba-lumba ini,” kata Fikri Dari yang ditemui tengah bersama Dewa Supatriagama. ***

banner 728x250 banner 728x250
BACA JUGA  BPJS Kesehatan Tegaskan Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta Program JKN
banner 120x600