MONONDOK.COM,Luwuk—Anggaran untuk penataan lanskap yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Banggai melalui PUPR Banggai ternyata mencapai Rp 13,8 miliar. Kegiatan penataan lanskap atau halaman ini tersebar di sejumlah gedung perkantoran dan fasilitas layanan publik lainnya.
Total anggaran penataan lanskap yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP mencapai Rp13,8 miliar. Ini mencakup pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi lanskap bangunan organisasi pemerintah daerah di kawasan perkantoran Bukit Halimun Luwuk, maupun pusat kota Luwuk.
Anggaran sebesar itu, Rp13,24 miliar dialokasikan untuk kegiatan fisik atau konstruksi, sementara sisanya sebesar Rp 597 juta digunakan untuk jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan.
Alokasi anggaran ini tersebar untuk proyek penataan lanskap di tujuh lokasi tahun 2025, yakni,
Gedung Layanan Perpustakaan, Rp1.994.598.900
Kantor Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan, Rp2.749.631.400
Kantor Camat Luwuk Selatan, Rp2.499.976.160
Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP), Rp2.149.468.200
Kantor BRIDA dan Banggai Energi Utama (BEU), Rp2.849.991.633
Kantor Bappeda Banggai, Rp999.721.360.
Merujuk pada data SIRUP LKPP, terdapat satu item yang tercatat dua kali pada sistem, yaitu penataan halaman Kantor Kecamatan Luwuk Selatan. Meski demikian, total anggaran ini tidak memperhitungkan salah satu dari dua item yang duplikat tersebut.
Konsultansi: Perencanaan dan Pengawasan
Selain pekerjaan fisik, anggaran juga disalurkan untuk jasa konsultansi, baik untuk perencanaan maupun pengawasan kegiatan konstruksi. Rinciannya sebagai berikut:
Pengawasan Lanskap Kantor Layanan Perpustakaan Kabupaten Banggai, pagu anggaran Rp97.750.000
Perencanaan Kantor BRIDA Banggai dan BEU, Rp99.750.000
Perencanaan Bappeda, Rp99.750.000
Pengawasan MPP, Rp100.000.000
Pengawasan Camat Luwuk Selatan, Rp100.000.000
Pengawasan Disdik dan Dinsos, Rp100.000.000
Total anggaran jasa konsultansi mencapai Rp597.250.000.
Dengan anggaran sebesar itu, pemerintah Kabupaten Banggai sepertinya memberi perhatian khusus pada penataan lingkungan kantor dan fasilitas publik.
Merujuk pada dasar hukumnya, pembangunan lanskap bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, sehat, dan mendukung produktivitas pegawai.
Selain itu, lanskap yang tertata baik mencerminkan wajah pemerintah yang rapi, tertib, dan peduli terhadap pelayanan publik. Kehadiran ruang terbuka hijau, taman, dan jalur pejalan kaki juga berfungsi untuk menjaga lingkungan, mengurangi panas, dan memberi ruang interaksi antara masyarakat dan pemerintah.
Hanya saja, alokasi anggaran yang cukup besar ini harus dibarengi dengan komitmen untuk melakukan pemeliharaan berkelanjutan.
Tanpa perawatan yang rutin, lanskap yang awalnya fungsional bisa saja terbengkalai, kehilangan manfaatnya, dan bahkan menjadi beban. ***