MONONDOK.COM, Banggai—Polres Banggai kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Selama sepekan kedepan, layanan SIM Keliling diperuntukkan bagi masyarakat di kawasan Toili dan sekitarnya.
Layanan SIM ini diperuntukan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara itu setelah libur lebaran Idulfitri 1446 Hijriah berakhir.
Layanan SIM keliling, tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen Polres Banggai untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya menginformasikan sejak Selasa 8 April 2025 layanan SIM Keliling buka mulai 08.00-15.00 WITA. Salah satu wilayah pelayanan adalah wilayah Toili dan sekitarnya.
“Tanggal 8 sampai 14 April bertempat di Unit 11 di depan Kopi Aroby Toili. Kemudian tanggal 15 hingga 17 April di Subsektor Toili Barat,” katanya.
AKP Bagus, menyampaikan bahwa kehadiran layanan SIM keliling ini merupakan upaya untuk menjawab keinginan masyarakat Banggai yang membutuhkan kemudahan dalam mengurus perpanjangan SIM.
“Semoga dengan hadirnya Mobil SIM keliling, masyarakat semakin mudah dalam pengurusan SIM. Kami akan selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
“Dengan layanan yang semakin mudah diakses, diharapkan masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas dan melengkapi diri dengan SIM yang sah,” tambahnya. ***

















