MONONDOK.COM,Luwuk—Polres Banggai kembali membuka layanan SKCK dan SIM pasca pengamanan Libur Lebaran 1446 Hijriah.
Sejumlah masyarakat mendatangi Polres Banggai dengan membawa persyaratan untuk pembuatan baru maupun perpanjangan SKCK dan SIM, pada Rabu 9 April 2025.
Kasi Humas AKP Al Amin S Muda, menyatakan, pelayanan SKCK dan SIM mulai buka kembali Rabu pagi 9 April 2025. Ia mengakui sejumlah masyarakat mulai berdatangan untuk membuat SKCK dan SIM baru maupun perpanjangan pasca Libur Lebaran.
“Sejak 28 Maret hingga 8 April kemarin pelayanan tutup sementara, Rabu ini hari pertama pelayanan di buka kembali,” katanya.
Bagi masyarakat yang hendak mengurus SKCK dan Sidik Jari, beberapa syarat yang perlu dibawa antara lain fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akta Lahir, Kartu BPJS, serta 5 lembar pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah. “Secara umum, pelayanan kami di satpas SIM maupun SKCK berjalan tertib,” tutup AKP Amin. ***

















