MONONDOK.COM,Luwuk—Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas lingkungan dan pengelolaan sampah.
Salah upaya yang dilakukan adalah Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS-3R) beserta prasarana penunjang di Kecamatan Pagimana.
Amatan media ini, proyek tersebut mulai dilaksanakan. Ini ditandai dengan pelaksanaan Pre Construction Meeting (PCM).
Kepala Bidang AMAL Dinas PUPR Banggai, Christopel Satolom, mengakui, pihaknya telah menggelar rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau Pre Construction Meeting proyek pembangunan TPS-3R Pagimana, pada Rabu 3 September2025.
Hadir dalam kegiatan PCM, yakni Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) dari Kejaksaan Negeri Banggai, Anton Rahmanto serta Tim Probity Audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Dewa Supatriagama, yang hadir membuka kegiatan.
Menurut Christopel, dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak, Kepala Dinas PUPR menekankan agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan kerangka acuan kerja, serta dilakukan mitigasi sedini mungkin agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
Sementara Ketua Tim PPSD, menekankan agar pelaksanaan proyek dilaksanakan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
Merujuk pada data LPSE yang juga diakui Kepala Bidang AMAL PUPR Banggai, proyek yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 ini ditender dengan nilai pagu sebesar Rp3.000.030.237, dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp3.000.000.000. Tender tersebut dibuka pada 22 Juli 2025 dan kini telah dinyatakan selesai.
Melalui proses pengadaan dengan metode tender pascakualifikasi satu file dengan sistem gugur dan penawaran harga terendah, proyek ini akhirnya dimenangkan oleh CV. Fikri Prima Konstruksi, perusahaan konstruksi yang berbasis di Makassar, Sulawesi Selatan.
Perusahaan tersebut mengajukan penawaran sebesar Rp2.999.866.094 yang kemudian dikoreksi dan dinegosiasikan hingga menyentuh angka final yakni harga negosiasi Rp2.990.000.000.
Angka ini lebih rendah dari nilai HPS, sehingga memberikan efisiensi anggaran bagi pemerintah daerah.
Proyek TPS3R dibangun untuk mendukung upaya pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan di Kecamatan Pagimana. Fasilitas TPS-3R yang akan dibangun akan menjadi tempat pemrosesan sampah yang ramah lingkungan. “Perencanaan TPS-3R berupa DED sudah dilaksanakan, sehingga tahun ini masuk pekerjaan fisiknya,” kata Christopel Satolom. ***