MONONDOK.COM,Luwuk—Masih ingat dengan rencana PUPR Banggai membangun jembatan Teluk Lalong yang nantinya akan menghubungkan pasar Tua Kelurahan Bungin – Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk?
Dinas PUPR Banggai mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk perencanaan proyek tersebut.
Namun, sampai batas waktu pemasukan penawaran tidak ada penyedia jasa yang memasukkan dokumen penawaran, sehingga paket proyek yang merupakan salah satu dari empat paket proyek besar yang ditender dalam tender tahap satu Bidang Bina Marga itu batal tender.
Plt Kepala Dinas PUPR Banggai, Dewa Supatriagama, mengakui, perencanaan studi kelayakan, Detail Engineering Design, dan UKL /UPL atau AMDAL Jembatan Teluk Lalong Kecamatan Luwuk dengan pagu Rp 4 miliar itu batal tender.
Penyebabnya, karena anggaran tersebut ditender untuk menghasilan tiga dokumen, yakni Feasibility Study, DED dan Amdal.
“Batal karena waktunya tidak cukup, tiga dokumen itu tidak bisa satu kali dibikin,” terangnya.
Solusinya, PUPR Banggai akan melakukan tender lebih dahulu dokumen Feasibility Study (FS).
Dokumen FS, merupakan proses penilaian untuk menentukan apakah proyek layak untuk dilanjutkan atau tidak. Jika layak, maka perencanaan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni perencanaan DED dan AMDAL.
“Kalau layak, baru dilanjutkan dengan dokumen DED dan Amdal,” tegasnya.
Dewa memastikan anggaran untuk perencanaan jembatan Teluk Lalong tetap tersedia, namun besarannya disesuaikan dengan kebutuhan studi kelayakan. Pernyataan Dewa ini terkonfirmasi pada Rencana Umum Pengadaan Sirup LKPP.
Di mana untuk perencanaan Study Kelayakan Jembatan Teluk Lalong Kecamatan Luwuk, Dinas PUPR Banggai mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1.500.000.000. Kegiatan dengan sumber APBD-P Tahun 2025 ini akan dilaksanakan dengan metode pemilihan penyedia seleksi. *