banner 728x250

Target Retribusi Dibebankan ke PUPR, Namun Penerbitan dan Pembayaran IMB Tetap Lewat DPMPTSP

Ilustrasi pemukiman di Jalan Seruni Kota Luwuk. Begini kewenangan PUPR Banggai dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung. (Dok Monondok)
banner 468x60

MONONDOK.COM,Luwuk—Penanganan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Banggai kerap menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Meski Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terlibat dalam prosesnya, instansi tersebut tidak melakukan pemungutan retribusi secara langsung.

Peran PUPR Banggai dalam pengurusan IMB/PBG lebih menitikberatkan pada penyusunan dan verifikasi dokumen teknis bangunan. Sementara itu, penerbitan izin dan pembayaran retribusi dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai, Irpan Poma, mengakui bahwa target penerimaan retribusi IMB/PBG dibebankan kepada PUPR Banggai. “Retribusi IMB di PBIP, di PUPR Banggai,” ujarnya belum lama ini.

Kondisi tersebut dinilai kerap menimbulkan kerancuan. Sebab, secara mekanisme, PUPR hanya mengurus aspek teknis bangunan, sedangkan pembayaran retribusi dilakukan pemohon melalui DPMPTSP.

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman (PBIP) Dinas PUPR Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana ST, MT, menegaskan bahwa tugas PBIP bukan menarik retribusi.

“PBIP hanya menghitung nilai berdasarkan luas bangunan, fungsi bangunan, serta memastikan struktur dan teknis bangunan sesuai standar. Retribusi dibayarkan pemohon di perizinan (DPMPTSP), bukan di PBIP,” jelasnya.

Menurutnya, dokumen teknis yang disusun PBIP menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk menerbitkan IMB atau PBG secara resmi. Proses tersebut juga dilakukan melalui sistem daring.

Dari sisi penataan ruang, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Banggai, Noldi R. Saroinsong, ST., MSc, menjelaskan bahwa setiap permohonan IMB/PBG harus lebih dahulu melalui Bidang Penataan Ruang.

Pemohon yang hendak membangun rumah maupun bangunan usaha wajib memastikan kesesuaian rencana pembangunan dengan ketentuan zonasi dan peruntukan ruang. Ketentuan tersebut mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

BACA JUGA  Polres Banggai Kembali Buka Layanan SIM Keliling

“Di setiap zona sudah diatur jenis bangunan yang diizinkan, diizinkan bersyarat, dibatasi, maupun yang tidak diperbolehkan. Selain itu ada juga ketentuan tata bangunan seperti tinggi bangunan dan garis sempadan bangunan (GSB),” ujar Noldi.

Bidang Penataan Ruang kemudian menerbitkan Keterangan Rencana Kota (KRK) yang memuat seluruh persyaratan teknis yang wajib dipenuhi pemohon. KRK inilah yang menjadi pedoman bagi PBIP dalam menyusun dokumen teknis bangunan.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan sesuai, PBIP menghitung luas dan fungsi bangunan, termasuk besaran retribusi yang harus dibayarkan. Dokumen tersebut selanjutnya dikirim secara online ke DPMPTSP untuk penerbitan izin.

“Yang menerbitkan IMB atau PBG adalah kepala perizinan. Pemohon membayar retribusi ke perizinan, bukan ke PUPR,” katanya.

“Namun target penerimaan tetap dibebankan ke PUPR Banggai,” akunya.

Ia juga mengakui PUPR Banggai memastikan aspek pendukung lain terpenuhi, seperti ruang publik dan kebutuhan parkir, khususnya untuk bangunan usaha seperti hotel dan kafe.

Diketahui, terdapat forum lalu lintas turut dilibatkan untuk mengkaji dampak lalu lintas dan kesiapan lahan parkir.

Dari sisi teknis, seluruh bangunan wajib mematuhi ketentuan garis sempadan serta standar jalan nasional maupun kabupaten. PUPR melalui PBIP hanya memastikan seluruh persyaratan teknis tersebut terpenuhi sebelum izin diterbitkan.

“Sekali lagi, PBIP hanya menyiapkan dokumen teknis, menghitung luas dan fungsi bangunan, serta menentukan besaran retribusi. Pembayarannya tetap dilakukan di perizinan,” pungkas Jati Arsana. (*)

banner 728x250
banner 120x600