banner 728x250

Unismuh Luwuk dan KPU Banggai Perkuat Kolaborasi Bidang Demokrasi dan Kepemiluan

Rektor Unismuh Luwuk Banggai Dr Sutrisno K Djawa dan Ketua KPU Banggai Santo Gotia, menandatangani MoU di ruang Rektor Unismuh Luwuk Banggai, pada Jumat 27 Februari 2026. (Dok Ist)
banner 468x60

MONONDOK.COM,Luwuk—Unismuh Luwuk Banggai dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai resmi menjalin kerja sama.

Nota kesepahaman tentang pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di bidang kepemiluan dan pendidikan demokrasi ditandatangani oleh Rektor Unismuh Luwuk Banggai, Dr. Sutrisno K. Djawa, S.E., M.M., dan Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, pada Jumat, 27 Februari 2026.

Turut mendampingi Rektor Unismuh Luwuk Banggai, yakni Wakil Rektor III Dr. Kisman Karinda dan Wakil Rektor IV Suma K. Saleh, S.Pd., M.Pd.

Sementara itu, Ketua KPU Banggai Santo Gotia didampingi oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Budysastra Bahrun, Kadiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Mahmud, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Abd. Rauf R.A. Barri, serta Sekretaris KPU Nirwana.

Wakil Rektor IV Suma K. Saleh yang membidangi kerja sama menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi kedua pihak dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana yang telah disepakati.

Tujuannya adalah meningkatkan koordinasi dan komitmen kedua belah pihak dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di bidang kepemiluan dan pendidikan demokrasi.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang demokrasi dan kepemiluan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia kedua pihak.

Juga mencakup pelaksanaan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan magang mahasiswa; dukungan sosialisasi; peningkatan pendidikan pemilih; peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan; serta kegiatan lain di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang disepakati para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“MoU ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani hari ini,” ujarnya. (*)

banner 728x250
BACA JUGA  Desa Sama Jatem Kabupaten Banggai Gelar Pelatihan Teknologi Budidaya Rumput Laut
banner 120x600