MONONDOK.COM, Luwuk—PUPR Banggai bakal melanjutkan pembangunan kolam renang Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara.
Fasilitas olahraga yang dinamai Kolam Renang Mirqan Kabupaten Banggai ini mendapatkan alokasi anggaran sekitar 15,6 miliar untuk tahap II tahun 2026.
Anggaran itu mencakup pembangunan veneu kolam renang (Tahap II) sebesar Rp 14.999.949.397 dengan mekanisme tender dan jasa konsultansi pengawasan pembangunan venue kolam renang (tahap II) sebesar Rp 665.000.000 dengan metode seleksi.
Kemungkinan besar, tender untuk proyek ini akan dimulai dengan lelang konsultan pengawas yang prosesnya membutuhkan waktu lebih lama.
Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman Dinas PUPR Banggai, Ir I Putu Jati Arsana, ST,MT, mengatakan, tahun ini item pekerjaan hanya pekerjaan pembangunan kolam.
Sebab, pekerjaan pendukung telah selesai tahun 2025 lalu. “Tahun ini tinggal pekerjaan kolam. Kalau pekerjaan pendukung sudah selesai tahun lalu,” katanya.
Amatan media ini, akhir Januari lalu, bangunan pendukung tersebut mendekati rampung dengan realisasi 90 persen lebih.
Menurut Jati, bangunan pendukung tribun dan “seawall” atau dinding penahan untuk kolam.
Dinding penahan di luar kolam dibangun karena kondisi lokasi merupakan tanah timbunan.
Selain tribun, bangunan pendukung adalah fasilitas parkir dan toilet.
Pembangunan kolam renang ini dibayangi kekhawatiran efisiensi anggaran dari pemerintah pusat sebagai dampak dari kondisi geopolitik global yang menyebabkan lonjakan bahan baku.
Proyek tahap I, material atau bahan bangunan kolam renang seperti besi didatangkan dari luar daerah, sementara yang disuplai dari daerah oleh suplayer lokal hanya bahan alam.
Diketahui, proyek kolam renang tahap I resmi mulai dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2025, beberapa hari setelah kontrak kerja diteken 28 Juli 2025.
Pelaksanaan pekerjaan proyek venue kolam renang berlangsung selama 150 hari, sampai pada tanggal 29 Desember 2025, dengan masa pemeliharaan selama 365 hari atau satu tahun.
Bentuk dan jenis kontrak pembangunan venue kolam renang yakni surat perjanjian dan gabungan lumsum dan harga satuan. Anggaran untuk proyek dengan kontrak KPA-PBIP/DisPUPR-59559758.05/2025 ini senilai Rp 14.927.000.000 dan dilaksanakan oleh penyedia jasa CV Yerikho Abadi. (*)


















