MONONDOK.COM,Luwuk—Gebrakan 100 hari kerja Gubernur Anwar Hafid dan Wakil Gubernur Reny Lamadjido terbukti mampu meringankan beban masyarakat Sulawesi Tengah. Khususnya melalui insentif pajak kendaraan bermotor.
Insentif pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat dalam momentum HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah.
Juga merupakan upaya meringankan beban finansial masyarakat atas kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Insentif pajak kendaraan ini disambut antusias masyarakat Sulteng, termasuk di Kota Luwuk Kabupaten Banggai.
Pasalnya baru kali ini insentif diberikan mencakup penghapusan denda maupun pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Bahkan untuk meringankan beban finansial masyarakat Gubernur Anwar Hafid dan Wagub Reny Lamadjido memberikan insentif lainnya berupa: bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II); bebas denda pajak kendaraan bermotor 100 persen; dan bebas tarif progresif pajak kendaraan bermotor.
Salah seorang warga Luwuk Kabupaten Banggai mengungkapkan, insentif pajak tersebut patut disambut gembira. “Intinya yang dibayar hanya satu tahun pajak berjalan, tahun 2025 ini, sebelumnya dihapus,” kata Chomeyni, warga Kota Luwuk.
Amatan media ini, Kantor Samsat sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah V Banggai, Pemerintah Provinsi Sulteng, yang berada di kilometer 8 Luwuk itu tampak ramai pada Rabu 16 April 2025.
Ratusan warga antre untuk mengurus dan membayar pajak kendaraan.
Agung, salah seorang petugas cek fisik kendaraan tampak cekatan melayani masyarakat yang mengganti STNK untuk periode lima tahunan.
Ia mengaku telah menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan roda dua maupun roda empat sebanyak sekitar 300 orang pada Selasa 15 April 2025. “Program Pak Gubernur ini, rejeki bagi masyarakat,” kata Agung.

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid, mengumumkan amnesti pajak kendaraan bagi masyarakat yang menunggak saat memberikan sambutan pada peringatan HUT ke -61 Sulawesi Tengah.
Amnesti pajak kendaraan merupakan program yang menjadi bagian momen 100 hari kerja Gubernur dan Wagub Sulteng untuk memberikan keringanan-keringanan kepada masyarakat Sulteng.
Keringanan tersebut yakni Gubernur Anwar Hafid memberikan amnesti pajak kendaraan kepada masyakarat yang menunggak, dengan periode amnesti hanya sebulan yakni 14 April sampai 14 Mei 2025.
“Harapan saya segera dibayar mulai besok tanggal 14 April 2025. Bayar sekarang, yang lalu kita ampuni. Tapi, jangan jadikan modus juga itu, nanti habis membayar lagi nunggak lagi, karena ini hadiah terakhir. Tidak ada lagi pengampunan berikutnya,” kata Gubernur Anwar Hafid, dikutip dari YouTube Pemprov Sulteng, pada Senin 14 April 2025.
Gubernur Anwar Hafid meminta masyarakat yang menunggak pajak kendaraan segera memanfaatkan momen ini untuk melunasi pajak kendaraan tanpa denda karena waktunya hanya sebulan.
“(Harap) segera bayar, yang sekarang, dan yang tunggakan insyaallah sudah diampuni, dan kita bisa berkendaraan dengan leluasa, tidak takut lagi kalau liat sweeping,” kata Gubernur Anwar Hafid mengajak masyarakat memanfaatkan insentif pajak tersebut. ***

















