banner 728x250

Hasil 64 Penindakan, Bea Cukai Luwuk Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 398.224 batang rokok ilegal dan 84,45 liter MMEA hasil 64 kegiatan penindakan Bea Cukai Luwuk periode November 2025 hingga Juni 2026, pada Rabu 19 Agustus 2026. (Dok Ist)
banner 468x60

MONONDOK—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Rabu, 19 Agustus 2026.

Pemusnahan yang berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Operasi Bersama yang dilaksanakan sepanjang November 2025 hingga Juni 2026.

banner 728x250 banner 728x250

Dalam kegiatan pemusnahan yang diawali dengan konferensi pers ini hadir Asisten II Setda Banggai, Faisal Karim, MSi, Kapolres Banggai, Kombes Pol Hendri Yulianto, M.Si., Dandim 1308 LB Letkol Inf Cepi Kartiwa,  Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai, Septian Dwi Riadi, MH., Perwakilan Ketua Pengadilan, Syaifudin Karim, SH., Perwakilann DPRD Banggai, Syafruddin Husain, dan Kepala  Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk, Hasfar M., S.E., M.M.

Dalam periode tersebut, Bea Cukai Luwuk mencatat sebanyak 64 kegiatan penindakan terhadap peredaran rokok dan MMEA ilegal. Kegiatan itu dilaksanakan bersama pemerintah daerah serta aparat TNI dan Polri sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Aldi Rakhman, mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 398.224 batang rokok dan 84,45 liter MMEA. Total nilai barang tersebut mencapai Rp620.597.640, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp323.575.914.

Dari rangkaian penindakan itu, turut dihasilkan denda sebesar Rp344.953.000. Bea Cukai Luwuk menyebut penerimaan tersebut merupakan bagian dari extra effort dalam mengamankan penerimaan negara.

Pemusnahan BMMN ini dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Persetujuan peruntukan BMMN pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk tercantum dalam surat nomor S-6/MK/WKN.16/2026 tanggal 22 Juli 2026.

BACA JUGA  Peneliti Unismuh Luwuk Banggai Survei Populasi Ikan Capungan Banggai di Maahas Pantai Luwuk Selatan

Sementara persetujuan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara tercantum dalam surat nomor S-138/MK/KNL.1603/2026 tanggal 23 Juli 2026.

Bea Cukai Luwuk menyatakan kegiatan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah.

Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk melindungi industri hasil tembakau, mendorong persaingan usaha yang sehat, serta menjalankan fungsi perlindungan masyarakat dari peredaran barang yang berbahaya bagi kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Luwuk terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Tojo Una-Una, serta aparat penegak hukum terkait.

Sinergi tersebut dilakukan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara atas Barang Kena Cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Aldi Rakhman, berharap kegiatan Operasi Bersama dan pemusnahan barang ilegal dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha ilegal agar lebih taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penindakan juga diharapkan mendorong masyarakat usaha untuk menjalankan kegiatan secara legal sehingga pada akhirnya dapat mendukung penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat.

BMMN yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Kena Cukai yang berasal dari pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal secara konsisten dan berkelanjutan. *