MONONDOK.COM,Luwuk—Sehari sebelum pembekalan, Lembaga Penelitian Pengembangan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Luwuk Banggai menggelar kegiatan pra pembekalan bagi mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Mobilisasi Berkemajuan (KKN-MB) Angkatan XXXIX. Kegiatan ini berlangsung di pelataran Kampus Unismuh Luwuk Banggai, Jumat, 23 Januari 2026.
Dalam pra pembekalan tersebut, panitia menyampaikan berbagai informasi penting terkait pelaksanaan KKN-MB Unismuh Luwuk Banggai yang dijadwalkan berlangsung di Kecamatan Pagimana.
Penjelasan mencakup tata tertib, kewajiban peserta, hingga mekanisme pelaksanaan kegiatan selama KKN.
Panitia menegaskan bahwa seluruh mahasiswa peserta KKN-MB wajib mengikuti pra pembekalan dan pembekalan. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan celana atau rok hitam. Selama pelaksanaan KKN, mahasiswa juga diwajibkan mengenakan jas almamater, menggunakan jilbab bagi mahasiswa muslimah, serta memenuhi minimal 75 persen kehadiran yang dibuktikan melalui daftar hadir dan resume kegiatan.
Selain itu, mahasiswa diwajibkan berpartisipasi dalam proses pemilihan dan siap dipilih sebagai koordinator kecamatan (korcam) maupun koordinator desa (kordes).
Korcam dan kordes nantinya bertanggung jawab menyusun struktur organisasi KKN untuk dicantumkan dalam bagan organisasi kelompok.
Dalam aspek tata tertib, mahasiswa KKN-MB diwajibkan menjunjung tinggi nilai Islam dan Kemuhammadiyaan, adat istiadat setempat, serta mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk menjaga nama baik almamater Unismuh Luwuk Banggai.
Mahasiswa juga wajib berada di lokasi KKN sesuai penempatan yang telah ditentukan.
Ketentuan lainnya mencakup kewajiban berpakaian sopan serta menggunakan salah satu atribut resmi seperti jas almamater, kaus KKN, atau tanda pengenal. Setiap mahasiswa diwajibkan mengisi dan melengkapi administrasi KKN, meminta izin sebelum meninggalkan lokasi, serta melaksanakan seluruh program dan kegiatan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.
Panitia juga menekankan pentingnya kerja sama antara mahasiswa, pemerintah setempat, dan pihak terkait lainnya.
Mahasiswa KKN-MB dilarang melakukan kegiatan politik praktis serta tidak diperkenankan membuat surat-menyurat menggunakan kop resmi tanpa izin. Pelanggaran terhadap tata tertib akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun pelanggaran ringan meliputi meninggalkan lokasi tanpa izin, tidak mengikuti instruksi Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), serta tidak menaati aturan yang telah ditetapkan panitia. Panitia juga mengingatkan bahwa mahasiswa tidak diperkenankan merokok di area pembekalan.
Sementara itu, panitia menjadwalkan kegiatan registrasi untuk pembekalan KKN MB pada Sabtu, Januari 2026, yang akan dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 Wita. *
















