banner 728x250

Benahi Tata Kelola Pelabuhan Luwuk, Hasfar Tekankan Kepatuhan Penumpang dan Operator 

Aktivitas penumpang di Pelabuhan Luwuk kini tampak lebih tertib. (Dok Ist)
banner 468x60

MONONDOK— Aktivitas penumpang di Pelabuhan Luwuk kini ditata lebih tertib.

Saat KM Tilong Kabila sandar pada Jumat 11 September 2026, penumpang yang turun dan naik diarahkan melalui jalur yang telah disiapkan, sementara penumpang transit memiliki akses tersendiri dengan pengawasan petugas pelabuhan.

banner 728x250 banner 728x250

Penataan itu menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pelabuhan yang terus dilakukan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk.

Kepala KUPP Kelas II Luwuk, Hasfar M., S.E., M.M., mengatakan pihaknya memang terus membenahi berbagai kekurangan dalam pengelolaan pelabuhan, terutama karena pelabuhan menjadi titik bertemunya aktivitas kapal, penumpang dan barang.

Sebagai pengawas kegiatan kepelabuhanan, pihaknya tidak hanya mengatur pergerakan penumpang, tetapi juga memastikan muatan yang dibawa operator kapal sesuai ketentuan.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada muatan berlebih maupun ketidaksesuaian antara barang yang dibawa dengan manifest kapal.

Menurut Hasfar, pengawasan tersebut tidak bisa dilepaskan dari upaya menjaga keselamatan pelayaran.

“Keselamatan pelayaran tidak bisa hanya dilakukan oleh satu institusi. Keselamatan pelayaran harus melibatkan unsur pengguna jasa, operator dan syahbandar,” katanya ditemui saat KM Tilong Kabila sandar di dermaga Pelabuhan Luwuk, Jumat 11 September 2026.

Karena itu, keselamatan pelayaran, kata dia, membutuhkan kepatuhan dari tiga unsur tersebut. Syahbandar melakukan pengawasan kegiatan embarkasi, sementara pengguna jasa dan operator kapal juga memiliki tanggung jawab masing-masing.

Bagi penumpang, kepatuhan dimulai dari hal sederhana, yakni tidak memaksakan diri naik kapal apabila tidak memiliki tiket.

Di sisi operator, penumpang maupun barang yang dimuat harus disesuaikan dengan kapasitas kapal.

“Operator semua kapal harus memuat orang dan barang sesuai kapasitas kapal,” ujarnya.

Hasfar menjelaskan, kapasitas kapal dapat dilihat dari garis muat yang ditandai pada bagian samping kapal. Batas tersebut menjadi acuan agar pemuatan orang maupun barang tidak melewati kemampuan kapal.

BACA JUGA  UT Banggai Makin Diminati, Pendaftaran Mahasiswa Baru Dibuka

Karena itu, barang yang melebihi kapasitas harus dicegah sejak awal, yakni saat proses pemuatan.

“Kerja sama itu harus melihat garis muat, barang yang melebih kapasitas dicegah sejak dini, saat proses pemuatan, operator memerhatikan hal itu, dan penumpang tidak memaksa jika tak bisa lagi dimuat,” ujarnya.

Menurut Hasfar, penataan Pelabuhan Luwuk dapat berjalan lebih baik ketika syahbandar, operator kapal dan pengguna jasa sama-sama menjalankan kewajibannya.

Pengguna jasa dalam hal ini bukan hanya penumpang, tetapi juga masyarakat yang menggunakan kapal untuk mengirim barang.

Pembenahan pelabuhan, dengan demikian, tidak berhenti pada penataan arus penumpang. Pengawasan terhadap muatan dan kepatuhan terhadap kapasitas kapal menjadi bagian penting untuk memastikan aktivitas pelayaran berlangsung aman. *