banner 728x250

Menjadi Tanggung Jawab Pemda Banggai, PUPR Pastikan Berkomitmen untuk Pemeliharaan Jalan Lumba Lumba

Titik jalan rusak dari pertigaan Lumba Lumba-Siuna ke arah Toipan dan Poh, Kecamatan Pagimana. (dok monondok.com)
banner 468x60

MONDONDOK.COM,Luwuk—Ruas jalan Poh-Siuna ternyata sudah beralih status menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Hal ini diungkap oleh Plt Kepala Dinas PUPR Banggai, Dewa Supatriagama dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Banggai, Fikri Dari.

banner 728x250 banner 728x250

Alih status ruas jalan Poh–Siuna, ini ditukar dengan status ruas jalan Salodik–Lumba-lumba yang semula menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Sulteng beralih menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Banggai.

Alih status itu sejatinya telah berlangsung cukup lama, sekira tahun 2017-2018.

“Ruas jalan Poh-Siuna sudah menjadi jalan provinsi,” kata Dewa Supatriagama didampingi Kabid Bina Marga Fikri Dari saat dikonfirmasi usai menghadiri Musrenbang Tahap II di Tribun Mirqan Kawasan Bukit Halimun Luwuk, Jumat 7 Maret 2025.

Bagi yang belum tahu, ruas jalan Poh –Siuna (sebelumnya bernama ruas jalan Poh–Lumba Lumba) adalah jalan di pesisir pantai yang melintasi wilayah Toipan.

Kondisi ruas jalan ini cenderung lebih baik dibanding jalan Salodik–Lumba Lumba, terutama di turunan Lumba Lumba yang dalam kondisi rusak.

Menurut Dewa, karena telah beralih status maka kerusakan jalan Poh-Siuna menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Sulteng.

Jalan ini sempat dilakukan peningkatan oleh pemerintah Kabupaten Banggai menggunakan Dana Alokasi Khusus, baik untuk peningkatan ruas jalan Poh –Lumba lumba segmen I maupun segmen II, sehingga kondisinya menjadi lebih baik dan lebar.  

Namun, seiring waktu, beberapa titik ruas jalan tersebut telah mengalami kerusakan, terutama jalan rusak sepanjang sekitar 300 meter dari arah pertigaan Siuna-Lumba lumba ke Toipan.

Dewa, menerangkan, pertukaran kedua status ruas jalan itu semata mata untuk aksesibilitas.

Pemerintah Provinsi Sulteng mengambil tanggung jawab untuk ruas jalan lingkar luar Pulau Sulawesi.

Mengingat Bunta hingga Pagimana merupakan kewenangan pemerintah pusat, maka Pemprov Sulteng mengambil tanggung jawab untuk ruas jalan Poh-Siuna, Tikupon, Bualemo, Balantak hingga Desa Bunga di Luwuk Utara yang panjang sekira 287 km.

BACA JUGA  BRIDA Banggai Publikasikan Video Inovasi Daerah

“Olehnya dari pertigaan Toipan – Salodik, menjadi kewenangan pemda Banggai,” katanya.

Dewa dan Kabid Bina Marga memastikan pihaknya memberikan perhatian terhadap ruas jalan Salodik-Lumba–lumba setelah menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Banggai.

Saban tahun, PUPR Banggai melakukan kegiatan pemeliharaan ruas jalan tersebut.

 “Tahun lalu ada melalui anggaran ABT 2024 kegiatan pemeliharaan di jalan Lumba-lumba itu, jalan berlubang ditimbun agar tidak membahayakan pengguna jalan,” kata Fikri Dari.

Tak hanya itu, Dinas PUPR Banggai kata Fikri Dari, juga akan kembali melakukan pemeliharaan ruas jalan Lumba-lumba tahun 2025 ini.

“Sudah menjadi kewenangan PUPR Banggai untuk memerbaiki kerusakan jalan Lumba-lumba, kami memastikan akan terus melakukan pemeliharaan untuk ruas jalan Lumba-lumba ini,” katanya. ***

banner 728x250
banner 120x600