banner 728x250

BRIDA Banggai Paparkan Strategi Pengembangan Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual di Tingkat Provinsi Sulteng

Sekretaris Brida Banggai, Iksan Budiono hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Bidang Indikasi Geografis dan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulteng, Rabu 13 Mei 2026. (Dok Ist)
banner 468x60

MONONDOK. Com, Luwuk—Kepala Badan Brida Banggai, Andi Nur Syamsi Amir, S.STP., M.Si, melalui Sekretaris Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai, Iksan Budiono, memaparkan berbagai capaian dan langkah strategis pengembangan kekayaan intelektual daerah dalam kegiatan paparan tingkat provinsi yang dilaksanakan di Palu, Rabu  13 Mei 2026.

Diketahui selain menerima penghargaan dari Kanwil Kementerian Hukum, BRIDA Banggai juga dijadwalkan menjadi peserta sekaligus narasumber dalam Sosialisasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual di Bidang Indikasi Geografis dan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih yang diselenggarakan oleh Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.

banner 728x250 banner 728x250

Kegiatan bertema “Koperasi Merah Putih Jaga Indikasi Geografis: Dari Desa untuk Dunia” tersebut  dilaksanakan pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 08.00 Wita bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Jalan Dewi Sartika Nomor 23, Palu.  

Dalam paparannya, Iksan Budiono, menyampaikan  Pemerintah Kabupaten Banggai terus mendorong perlindungan hukum terhadap potensi unggulan daerah melalui fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, baik Hak Cipta, Merek, maupun Indikasi Geografis (IG).

Ia menjelaskan, hingga saat ini Pemkab Banggai telah memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Banggai.

Tercatat sebanyak 132 sertifikat Hak Cipta telah terdaftar, kemudian 68 sertifikat merek telah terbit dari total 144 permohonan yang diajukan masyarakat dan pelaku usaha.

Sementara itu, pada sektor Indikasi Geografis, Kabupaten Banggai berhasil memperoleh dua sertifikat IG, yakni untuk komoditas Salak Pondoh Simpang Raya dan Kelapa Babasal Taima.

Selain itu, dua komoditas unggulan lainnya, yaitu Durian Asaan Pagimana dan Durian Nambo, saat ini sedang dalam proses pengajuan perlindungan Indikasi Geografis.

“Pemerintah daerah memberikan fasilitasi gratis biaya pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat Kabupaten Banggai melalui dukungan APBD dan BRIDA Kabupaten Banggai,” ujar Iksan dalam paparannya.

BACA JUGA  Realisasi Fisik Proyek Gedung SPKT Polres Banggai Capai 50 Persen

Selain capaian administratif, Pemkab Banggai juga aktif membangun kolaborasi dan sinergi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah dalam rangka percepatan perlindungan kekayaan intelektual daerah.

Kerja sama tersebut diwujudkan melalui berbagai kegiatan sosialisasi, pembinaan, monitoring, hingga roadshow ke 24 kecamatan di Kabupaten Banggai sepanjang tahun 2024.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas produk inovasi dan potensi unggulan daerah.

Dalam pemaparannya, Iksan juga menyoroti kerja sama strategis antara Pemerintah Kabupaten Banggai dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Nota Kesepakatan Sinergi (NKS). Kerja sama ini difokuskan pada optimalisasi potensi daerah sebagai embrio kekayaan intelektual berbasis Indikasi Geografis.

Kabupaten Banggai dinilai memiliki sumber daya alam yang sangat potensial, mulai dari sektor pertanian, perkebunan kelapa dalam, kelautan, hingga potensi minyak, gas, dan mineral logam yang melimpah.

“Dengan adanya nota kesepakatan sinergi bersama BRIN, potensi-potensi daerah dapat dioptimalkan pemanfaatannya sekaligus memperoleh perlindungan hukum melalui kekayaan intelektual,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Pemkab Banggai juga aktif melakukan koordinasi langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI guna mempercepat proses penetapan merek dan perlindungan Indikasi Geografis bagi produk unggulan daerah.

Upaya tersebut turut diperkuat melalui pendampingan pemeriksaan substantif dan faktual bersama tim pemeriksa DJKI dan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah terhadap sejumlah komoditas unggulan Kabupaten Banggai.

Melalui paparan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai berharap pengelolaan kekayaan intelektual daerah dapat semakin berkembang dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat serta daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun internasional. *

banner 728x250
banner 120x600