MONONDOK.COM,Luwuk—Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai memastikan seluruh puskesmas di wilayahnya telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mulai 1 Januari 2026.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Haris Sibadu, menyampaikan bahwa capaian ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kemandirian dan kualitas layanan kesehatan di tingkat puskesmas.
Menurutnya, perbedaan mendasar antara puskesmas berstatus BLUD dan yang belum terletak pada pola pengelolaan keuangan. Dengan status BLUD, puskesmas tidak lagi sekadar menjadi satuan kerja (satker) biasa, melainkan memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran secara mandiri.
“Dengan BLUD, puskesmas dapat langsung menggunakan dananya sesuai kebutuhan layanan,” ujarnya. Ia menambahkan, skema ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan anggaran.
Fleksibilitas tersebut dinilai krusial, mengingat puskesmas kerap menghadapi situasi darurat yang membutuhkan respons cepat.
Dalam kondisi belum berstatus BLUD, penggunaan anggaran harus melalui satuan kerja pengampu, yakni Dinas Kesehatan, sehingga berpotensi memperlambat penanganan.
“Dengan menjadi BLUD, puskesmas dapat menggunakan sendiri anggarannya sehingga respons terhadap kebutuhan layanan, termasuk kondisi emergensi, bisa lebih cepat,” jelasnya.
Dengan seluruh puskesmas kini telah berstatus BLUD, diharapkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Banggai dapat semakin efektif, responsif, dan berkualitas. (*)


















