banner 728x250

Materi Penutup Pembekalan PKP, Irwan Moridu Tekankan Ketelitian Menyusun Laporan

banner 468x60

MONONDOK—Laporan Praktik Kerja Profesi (PKP) tidak hanya menjadi dokumentasi kegiatan mahasiswa selama berada di lingkungan kerja, tetapi juga bagian dari penilaian akhir setelah praktik selesai.

Karena itu, penyusunannya harus mengikuti sistematika dan ketentuan yang telah ditetapkan.

banner 728x250 banner 728x250

Hal tersebut menjadi pokok materi yang disampaikan Irwan Moridu dalam sesi penutup pembekalan PKP Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai, Minggu, 18 Oktober 2026.

Dalam materi mengenai metode penyusunan laporan PKP itu, Irwan menjelaskan sejumlah ketentuan teknis yang perlu dipahami mahasiswa sebelum menyusun laporan hasil praktik.

Sebelum memasuki materi inti, Irwan mencairkan suasana dengan membagi mahasiswa ke dalam kelompok-kelompok kecil yang terdiri atas dua orang.

Suasana interaktif tersebut menjadi pengantar sebelum mahasiswa diarahkan memahami ketentuan teknis penyusunan laporan.

Irwan menjelaskan bahwa laporan PKP memiliki sejumlah bagian yang harus disusun sesuai panduan.

Karena itu, mahasiswa perlu memahami sistematika penulisan agar laporan yang dihasilkan tertib dan memenuhi ketentuan.

Salah satu hal yang ditekankan ialah penyusunan sampul dan halaman pengesahan.

Dalam pelaksanaan PKP, satu kelompok dapat terdiri atas satu hingga lima mahasiswa. Meski dikerjakan bersama, laporan tetap disusun sebagai satu dokumen, bukan dibuat secara terpisah oleh setiap anggota.

Ketentuan itu juga berlaku untuk sampul dan halaman pengesahan. Jika satu kelompok terdiri atas lima mahasiswa, misalnya, bukan berarti setiap mahasiswa harus membuat sampul dan halaman pengesahan masing-masing. Keduanya tetap menjadi bagian dari satu laporan kelompok.

Irwan mengingatkan, persoalan yang mungkin muncul selama praktik di lapangan, termasuk perbedaan pendapat antarmahasiswa, tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan tersebut.

Mahasiswa perlu mengedepankan kebersamaan dan menyelesaikan laporan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Mahasiswa FISIP Unismuh Luwuk Banggai Ukir Prestasi di Ajang Pilmapres Wilayah XVI

Selain sampul dan halaman pengesahan, mahasiswa juga perlu memperhatikan penyusunan kata pengantar. Bagian ini harus berkaitan dengan kegiatan PKP yang dilaksanakan dan disusun dengan mengacu pada ketentuan dalam buku panduan.

Halaman pengesahan, lanjutnya, memuat sejumlah informasi penting, antara lain judul PKP, nama penulis, dan nomor induk mahasiswa (NIM). Mahasiswa diminta merujuk buku panduan untuk memastikan informasi yang dicantumkan sudah lengkap dan sesuai ketentuan.

Materi berikutnya menyangkut penyusunan daftar tabel. Irwan menjelaskan bahwa bagian ini memuat nama tabel yang terdapat dalam laporan beserta nomor halaman tempat tabel tersebut berada.

Penomoran tabel harus mengikuti bab tempat tabel dicantumkan. Tabel pada Bab I, misalnya, menggunakan penomoran 1.1, sedangkan tabel pada Bab II menggunakan penomoran 2.1. Penomoran selanjutnya mengikuti urutan tabel dalam masing-masing bab.

Mahasiswa juga diingatkan untuk melengkapi daftar isi dan daftar lampiran. Daftar lampiran berfungsi menunjukkan dokumen pendukung yang disertakan dalam laporan, sehingga isinya harus sesuai dengan lampiran yang tersedia.

Sebagai contoh, lampiran pertama dapat memuat dokumentasi kegiatan PKP, sedangkan lampiran kedua berisi daftar hadir peserta PKP.

Melalui materi tersebut, mahasiswa diharapkan memahami bahwa penyusunan laporan PKP tidak sekadar merangkum kegiatan selama praktik. Setiap bagian laporan harus mengikuti sistematika dan ketentuan yang telah ditetapkan agar pengalaman praktik dapat didokumentasikan secara teratur dan dipertanggungjawabkan. (*)