MONONDOK.COM,Luwuk—DinasPUPR Banggai menyikapi serius status darurat sampah yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. Salah satu langkah yang ditempuh Dinas PUPR Banggai adalah menambah landfill untuk TPA Bunga, salah satu indikator status darurat sampah akibat praktik open dumping.
Untuk mengatasi penumpukan sampah di zona satu, Dinas PUPR Banggai akan membangun landfill zona dua di Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.
Meski masih menggunakan sistem open dumping, langkah ini penting untuk menekan risiko lingkungan dan memenuhi permintaan Dinas Lingkungan Hidup.
“Landfill dibangun tahun ini dengan anggaran sekitar Rp 2 miliar,” ujar Kepala Bidang AMAL PUPR Banggai, Christopel Satolom.
Ia menegaskan, pembangunan landfill ini merupakan kelanjutan dari rencana yang sudah disusun tahun lalu, karena zona satu diminta ditutup pada Juli 2025 akibat sampah menumpuk. “DLH meminta agar dibuat zona pembuangan baru, tetap menggunakan open dumping, karena TPS3R di Bunga belum difungsikan,” jelasnya.
TPS3R di Bunga memiliki kapasitas setara TPS3R di kawasan Terminal Luwuk Selatan. Namun berbeda dengan Luwuk Selatan yang sudah beroperasi, TPS3R di Bunga belum difungsikan tahun lalu dan direncanakan mulai dioperasikan tahun ini.
Tahun lalu, Bidang AMAL telah menyelesaikan dokumen RIPS (Rencana Induk Pengelolaan Sampah) dan dokumen pengelolaan air limbah. Dokumen RIPS tersebut ditindaklanjuti dengan penyusunan DED (Detail Engineering Design) untuk landfill, yang mengalokasikan anggaran fisik sekitar Rp 2 miliar dan DED sebesar Rp 100 juta.
“Dokumen perencanaan sudah selesai, dan tahun ini fokus dilanjutkan pembangunan zona landfill,” ujar Christopel.
“DED, dan pelaksanaan fisik dijadwalkan seluruhnya pada tahun 2026. DED sudah dilengkapi RAB dan gambar teknis, menjadi pedoman jelas untuk pelaksanaan fisik proyek,” tegasnya. (*)
















